MENGUAK FENOMENA IMSAK DALAM IBADAH PUASA UMAT ISLAM INDONESIA
- Diposting Oleh Admin
- Senin, 23 Februari 2026
- Dilihat 40 Kali
Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)
Tijauan Bahasa
Istilah imsak sebenarnya sudah dikenal sejak dahulu di kalangan ulama Salaf sebagai pengertian dari puasa itu sendiri, yang bermakna imsak, yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, seperti makan. minum dan berhubungan suami-istri. Makna puasa secara bahasa banyak dijumpai di kitab-kitab fikih, seperti yang dinukil oleh Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Dimasyqi dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil lkhtishar. Kalau yang dimaksudkan imsak sebagai pengertian dari puasa, maka imsak itu suatu perbuatan menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa itu sendiri mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dengan demikian imsak itu melekat pada pelaksanaan puasa itu sendiri dan tidak bisa dipisahkan antara puasa dengan makna bahasanya, yaitu imsak. Kemudian imsak menjadi istilah sendiri yang bermakna dimulainya menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa yang waktunya menjelang subuh.
Landasan Hukum
Imsak yang berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa tersebut didasarkan durasi atau waktunya kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
Lafal khaitul aswadi (benang hitam) dimaknai oleh mayoritas mufassir dengan keadaan gelap sebelum terbitnya fajar, dan khaitul abyadhi (benang putih) dimaknai terbitnya fajar pertanda keadaan sudah terang dan masuk awktu subuh. Makan dan minum (sahur) sebelum terbit fajar masih boleh, bahkan dianjurkan. Maka kata imsak dalam konteks ini secara ahasa dimaknai menahan. Dengan demikian, imsak dihubungkan dengan puasa mengandung makna menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau batas waktu memulai puasa dimulai dari terbitnya fajar (shadiq) yang menandai waktu subuh hingga terbenamnya matahari, masuk waktu maghrib. Adalah awa;a
Pandangan Ulama tentang Imsak
Sebagian ulama berpandangan bahwa waktu imsak adalah awal masuk waktu subuh, atau tibanya waktu subuh. Pandangan ini juga didasarkan kepada Hadits Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari SayyidahAisyah:
أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ.
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, kemudian Rasulullah bersabda “makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak adzan kecuali sudah terbit fajar”.
Kemudian pada perkembangan berikutnya muncul beristilahan yang mengalami pergeseran makna dari menahan diri dari yang membatalkan puasa menjadi waktu atau limit yang harus diperhatikan oleh seseorang yang berpuasa sebagai tanda berakhirnya waktu sahur atau menghentikan makan sahur jika sudah sampai kepada waktu imsak dan hal tersebut dimaksudkan sebagai sesuatu kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa karena dikhawatirkan kalau tidak berhati-hati akan melampaui waktu imsak. Sementara waktu itu sudah menandai waktu mulainya berpuasa. Jadi “imsak” dalam hal ini sebagai batasan waktu shaim (yang berpuasa) menghentikan makan sahur. Hal itu didasarkan kepada suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi di zaman Rasulullah bahwa suatu ketika salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang kapan sebaiknya menghentikan makan sahur ? Kemudian direspon oleh Rasulullah bahwa sebaiknya seseorang harus berhenti sebelum subuh dengan durasi perkiraan membaca sekitar 50 ayat al-Qur’an.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah bersabda:
ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ، ﻗﻠﺖ: ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ اﻷﺫاﻥ ﻭاﻟﺴﺤﻮﺭ؟ ﻗﺎﻝ: ﻗﺪﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ.
“Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau melakukan shalat’. Zaid bertanya: ‘Berapa jarak antara adzan dan sahur?’ Rasulullah menjawab: ‘sekitar bacaan 50 ayat’.”
Kemudian diukur oleh sebagian ulama durasi itu berkisar 7 sampai 10 menit atau dalam kehidupan yang berkembang di masyarakat sekarang diisi oleh sholawat tarhim. Artinya. mulai tarhim sebelum subuh itu sudah menandakan waktu imsak, dan untuk kehati-hatiannya sebaiknya kita menghentikan makan kalau kita sedang dalam keadaan makan. Walaupun pada akhirnya waktu imsak itu disepakati 10 menit sebelum subuh, sebagaimana yang tertuang di jadwak imsakiyah. Akan tetapi Rasulullah sudah tidak dalam kedaan makan waktu ditanyakan oleh para sahabat. Sementara sahabat yang bertanya sedang makan sahur itulah pergeseran makna imsak.
Menurut Syaikh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Hadis tersebut menerangkan tentang durasi pada waktu Rasulullah Saw. menyudahi makan sahurnya sebelum terbit fajar yang sesungguhnya (shadiq) yang menandakan waktu subuh, Durasi tersebut cukup digunakan untuk melaksanakan salat malam atau memenuhi durasi pembacaan sekitar 50 ayat Al-Qur’an. Durasi waktu dalam hadis tersebut diperkirakan oleh Zaid bin Tsabit dengan mengkalkulasi waktu dengan durasi bacaan 50 ayat dengan bacaan normal, yakni tidak terlalu lambat tidak terlalu cepat.
Para ulama sendiri mulai dari ulama mazhab seperti Imam Syafi'i memang tidak menerapkan imsak sebagai batasan untuk mengakhiri makan sahur. Akan tetapi Imam Syafi'i sendiri itu sudah mengakhiri sahurnya kira-kira seperti waktu imsak yang ada di tengah-tengah umat Islam Indonesia, dengan alasan Imam Syafi'i tidak bisa memastikan kapan munculnya fajar itu. Maka sebelum fajar itu muncul, Imam Syafi'i memutuskan agar sudah mengakhiri waktu sahurnya, sehingga yakin puasanya itu dimulai dan sah. Penjelasan oleh Imam Syafi’i dalam al-Umm menyatakan bahwa beliau suka tidak buru-buru tatkala melakukan sahur, sekiranya tidak dalam waktu yang mendekati fajar, atau diperkirakan tidak terasa fajar akan terbit beliau masih makan atau minum, namun jika dirasa waktu terbit fajar segera tiba, beliau suka menyelesaikan sahurku.
Ibnu Rusyd, ulama Malikiyah, dalam Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwa imsak sebelum fajar (Subuh) adalah merupakan bentuk ikhtiyat (kehati-hatian) dan tindakan preventif, dan merupakan sikap dan pandangan paling aman dan moderat. _Pendapat ini juga dijadikan sandaran oleh masyarakat Muslim Indonesia yakni preventif agar tidak melampaui batasan waktu sahur.
Analisis Ushul Fiqih
Dalam telaah atau analisis metodologi Ushul Fiqih dimungkinkan penetapan imsak oleh para ulama didasarkan kepada Syaddud Dari'ah, yaitu mencegah sesuatu yang menyebabkan terjadinya bahaya, walaupun sebenarnya itu boleh. Dalam hal ini yang dicegah itu adalah makan. Tindakan preventif dilakukan agar tidak membahayakan pada puasa itu sendiri sehingga menjadi batal. Maka sebaiknya dicegah saja untuk kehati-hatiannya. Mengapa demikian ? Karena waktu datangnya atau munculnya fajar itu sendiri tidak bisa dipastikan secara pandangan mata, walaupun bisa diperkirakan. Jadi, kemungkinan besar yang menerapkan imsak kira-kira 10 menit sebelum subuh itu adalah mereka yang berpatokan puasanya dimulai dengan rukyatul hilal. Sementara munculnya fajar tidak bisa di ru’yah atau memang tidak ada pelaksanaan ruqyah untuk fajar, yang ada hanya ru’yah untuk hilal. Akhirnya mereka memperkirakan, karena tidak bisa memastikan, waktu berhentinya makan sahur itu adalah 10 menit kira-kira sebelum subuh. Berbeda halnya dengan mereka yang memulai puasanya berdasarkan hisab, maka mereka sudah memastikan kapan memulai puasa itu, dan kapan juga bisa mengakhiri sahur, yaitu pembatasannya bagi mereka sahur itu adalah adzan subuh, karena adzan subuh itu adalah hasil hisab yang sudah dilakukan dan terus bisa diberlakukan setiap saat, setiap hari, setiap bulan dan setiap tahun. Bagaimana pun boleh masih makan sahur sebelum dikumandangkan adzan subuh.
Berdasarkan analisis ‘Urf atau kebiasaan yang menjadi tradisi dan dilakukan oleh umat Islam dalam kurun waktu yang lama dan tidak bertentangan dengan syar'i, maka imsak itu sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang didasarkan kepada ‘Urf dan berlaku bagi umat Islam, karena sudah menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang baik itu hendaknya terus dipertahankan dan diberlakukan untuk memberikan kehati-hatian kepada umat Islam agar puasa mereka bisa dijamin sah secara syar'i.
Jadi, kebiasaan memberlakukan imsak diterima di masyarakat dan itu diberitahukan biasanya semi formal dari masjid atau musholla. Hal itu dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan berdasarkan ‘Urf karena sudah memenuhi kriteria tradisi yang diantaranya tidak bertentangan dengan syar'i dan sudah berlaku dalam waktu yang lama. Kalau dalam studi kasus di Indonesia sudah puluhan tahun diterapkan. Itulah analisis terhadap imsak yang menjadi tradisi di kalangan kita dan itu juga sebagai bentuk analisis sosiologis yang bisa menjadikan masyarakat tenang dengan puasanya dan tidak khawatir batal, karena makan melampaui batas waktu yang sebenarnya tidak boleh makan lagi.
Kemudian analisis secara Maslahah Mursalah, imsak yang berlaku di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia itu mendatangkan maslahah dan dianggap baik oleh kalangan muslim di Indonesia dengan indikator-indikator kemaslahatan yang ada di dalamnya. Diantaranya dengan adanya imsak umat Islam dalam menjalankan puasa lebih berhati-hati. Kemudian, dengan adanya imsak umat Islam lebih memperhatikan waktu. Maka, sebelum subuh mereka sudah selesai makan dan bisa mempersiapkan diri untuk berangkat shalat berjamaah ke masjid atau musholla yang sebagian masyarakat itu membutuhkan waktu tempuh untuk ke masjid atau musholla lebih dari 10 menit. Kemudian, dengan adanya imsak itu pula, umat Islam menjelang subuh tidak lagi disibukkan oleh urusan makan sahur melainkan mereka sudah mempersiapkan diri untuk melakukan shalat subuh berjamaah sebagai sesuatu yang wajib secara kifayah bagi umat Islam. Atas dasar tersebut imsak itu sudah dianggap sesuatu yang baik bagi umat Islam dalam memperbaiki pelaksanaan puasa mereka.
Walaupun demikian, mereka yang menerapkan imsak sebelum datangnya waktu adzan subuh tidak lantas menyalahkan mereka yang berpedoman mengakhiri makan sahur pada datangnya adzan subuh. Puasa itu dimulai dari terbitnya fajar. Apalagi menerapkan imsak sebelum subuh itu bukan wajib, atau menjadi syarat dan rukun puasa, hanya sampai kepada level sunnah. Jadi masih boleh makan setelah imsak asalkan yakin bahwa itu belum muncul fajar.
Studi Kasus di Masyarakat Indonesia
Di Masyarakat kita terbiasa memberitahukan waktu sahur dari masjid atau musolla dan membangunkan orang-orang yang masih tidur. Biasanya dibacakan hadits Rasulullah Saw. dalam suatu hadis muttafaq alaih,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةٌ
“Bersahurlah, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
Dalam Riwayat lain Rasulullah menganjurkan untuk sahur dan mengakhirkannya, karena sahhur itu mengandung kekuatan bagi yang puasa. Para ulama menyimpulkan bahwa sahur adalah sunnah Rasulullah Saw. yang sangat ditekankan bagi orang yang hendak berpuasa agar mereka kuat puasa dan memperoleh berkah..
Kemudian, menjelang subuh terdengar seruan, “isyrabu faqad qarubas shabah” (minumlah karena subuh sudah dekat). Dapat dipahami menjelang subuh, sahur itu ada yang berupa makanan ringan atau minum saja, mungkin karena sudah makan sebelumnya. Tidak berselang lama terdengarlah seruan “IMSAK” yang berati sudah berakhir waktu makan dan minum.
Dalam masalah imsak memang terdapat dua pendapat mengenai kapan menahan diri dari makan dan minum itu dimulai. Pendapat pertama mengatakan dimulai terbitnya fajar shadiq atau waktu masuk subuh. Menurut pandangan ini, masih diperbolehkan makan dan minum sebelum masuk waktu subuh. Pandangan kedua mengatakan bahwa waktu “imsak” itu dimulai sekitar 10 menit sebelum subuh, atau dalam masyarakat kita sejak dikumandangkannya “IMSAK” dari masjid. Pandangan ini lebih memilih berhati-hati. Kedua pendapat ini sebenarnya tidak bertentangan, karena keduanya tidak saling menyalahkan. Keduanya tetap saling menghargai dan tetap memandang semuanya benar, dan puasanya tetap sah bagi mereka yang mengikuti kedua pandangan tersebut. Suatu sikap moderasi dalam Masyarakat muslim Indonesia.